Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Kuala Kurun merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Kuala Kurun. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Kuala Kurun disahkan oleh Notaris Kota Kuala Kurun pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Kuala Kurun
SK Wali Kota Kuala Kurun tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Kuala Kurun periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Kuala Kurun yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Kuala Kurun.
Status Organisasi
KOWANI Kota Kuala Kurun berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Kuala Kurun dengan kedudukan di Kota Kuala Kurun, Kota Kuala Kurun. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Kuala Kurun.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Kuala Kurun dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Kuala Kurun di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Kuala Kurun disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Kuala Kurun tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Kuala Kurun adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Kuala Kurun.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Kuala Kurun.
KOWANI Kota Kuala Kurun sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Kuala Kurun disahkan oleh Wali Kota Kuala Kurun melalui Surat Keputusan.